Hukum kemarin, perampasan kamera wartawan hingga pencekalan Firli

Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih ...

Hukum kemarin, perampasan kamera wartawan hingga pencekalan Firli

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

PWI lapor Presiden terkait perampasan kamera saat liput MBG

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Timur bakal melaporkan kasus perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan salah seorang wartawan Selaparang TV Lombok Timur Bq Silawati saat meliput uji coba program Makan Bergizi Gratis di Unit Dapur MBG Desa Rumbuk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat kepada Presiden RI dan menteri terkait.

"Keputusan pengurus, menyikapi perlakuan arogan oknum Satuan Petugas Pelayanan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG) di Lombok Timur (Lotim), kami akan bersurat kepada Presiden RI dan menteri yang menangani," kata Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur Muludin di Lombok Timur, Minggu.

Kemen Imipas cek kebenaran video WNA selipkan Rp500 ribu di paspor

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sedang mengecek kebenaran dari video viral mengenai warga negara asing (WNA) asal China yang menyelipkan uang berjumlah Rp500 ribu di paspor untuk menghindari Bea Cukai.

“Kami sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks atau enggak, karena dari konten tersebut tidak terlihat gitu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

Pakar hukum Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP

Pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) Prof. M. Arief Amrullah berharap jangan ada ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

"Pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum dalam implementasi hukum pidana," kata Prof. M. Arief Amrullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.

Menurut dia, jika ada ketimpangan wewenang dalam perubahan RKUHAP, tentu akan menimbulkan permasalahan sistemik, bahkan menghambat penegakan hukum dan akan memunculkan masalah serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Kemen Imipas akan cek status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akan mengecek status pencekalan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa kementeriannya juga akan menghubungi pihak yang mencekal Mbak Ita.

"Jadi, APH (aparat penegak hukum) yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi apakah masa pencekalan masih berlaku atau tidak," kata Agus usai menghadiri rangkaian acara Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

Kemen Imipas sebut pencekalan Firli masih bisa diperpanjang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan bahwa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

“Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025