Pria di NTT Cabuli Anak Tiri, Pengusiran Roh Gaib Jadi Modus Pelaku

Seorang ayah di Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Modusnya usir roh gaib

Pria di NTT Cabuli Anak Tiri, Pengusiran Roh Gaib Jadi Modus Pelaku

TRIBUNNEWS.COM - Sungguh tega! Seorang pria berinisial MF, warga Kabupaten , (NTT) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Atas perbuatannya tersebut, MF dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MF pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Humas Polres , Iptu Yermi Soludale.

"Pelaku ini adalah bapak tiri korban," ujar Yermi dikutip dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Ia menuturkan, kasus pencabulan dilaporkan oleh keluarga korban, SAM (57) pada Jumat (17/1/2025).

Aksi pencabulan terjadi pada Selasa, 12 November 2024 lalu ketika ibu korban meminta tersangka menjemput korban di rumah dan mengantarkannya ke lokasi pernikahan.

Ibu korban juga berpesan ke tersangka untuk segera menutup kios karena semua keluarga sudah berada di lokasi pesta.

Saat tiba di rumah, pelaku memanggil korban, tapi tak ada jawaban.

Ia lalu masuk ke rumah dan mendengar suara di kamar mandi.

Tersangka lalu membuka pintu kamar mandi dan melihat korban tengah di dalam.

Baca juga:

"Terlapor masuk ke kamar mandi, kemudian menyampaikan kepada korban kalau dia (korban) sedang diikuti oleh roh gaib," jelasnya.

Setelah itu, tersangka keluar kamar mandi dan mengambil beras menggunakan gayung lalu menyiramnya ke arah korban dan akhirnya mencabuli anak tirinya.

Hampir dua bulan berlalu, korban baru menceritakan hal tersebut ke SAM, Jumat (17/1/2025).