Usulannya Tuai Polemik, Ketua DPD RI Klarifikasi Soal Pembiayaan MBG Pakai Dana Zakat

Sultan B Najamudin mengklarifikasi soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memakai dana zakat.

Usulannya Tuai Polemik, Ketua DPD RI Klarifikasi Soal Pembiayaan MBG Pakai Dana Zakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengklarifikasi soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memakai dana zakat.

Dia menjelaskan bahwa usulannya itu adalah untuk sekolah-sekolah kategori tertentu yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah.

Sehingga, kata Sultan, bukan kebanyakan sekolah yang dimaksud, misal sekolah umum atau sejenisnya yang memang tidak berhak menerima dari dana zakat tersebut.

Sultan mengungkapkan hal itu untuk meluruskan kesalahpengetian yang dikatakannya sehingga ramai disorot.

"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Sultan mengungkapkan bahwa usulan itu ia sampaikan usai mengetahui potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. 

Sebab itu, ia merekomendasikan pembiayaan program melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.

"Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi yang bersumber dari zakat infak dan sedekah," ucapnya.

Dijelaskan Sultan, zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya. 

Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan.

Sultan pun mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan.

"Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya," ujarnya.

“Kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah,” tandasnya.

Istana Tak Setuju Gunakan