Polisi Tembak Agustino Warga Kalimantan Barat, Kapolda: Sudah Diproses Pidana
Pipit menyatakan berkas perkara kasus penembakan oleh polisi ini sudah rampung dan lanjut ke pengadilan.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Pipit Rismanto menyatakan polisi yang menembak seorang warga Dusun Mendaok, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sudah diproses pidana karena melanggar etik. “Sudah proses pidana dan kode etik. Pidana tinggal sidang,” kata Pipit kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 20 Januari 2025.
Pipit menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Warga yang tewas akibat penembakan ini bernama Agustino. Kuasa hukum korban menyatakan Agustino menolak saat pebisnis berinisial AK membangun sebuah ruko di lahan miliknya. Agustino saat kejadian juga menahan satu unit eskavator milik AK dengan niat bisa bertemu untuk menanyakan pembangunan tersebut.
Polisi menembak Agustino dengan senjata laras panjang, membuat peluru menembus dada hingga punggungnya. Diduga polisi ini adalah orang suruhan dari pebisnis berinisial AK itu. “Yang menembak adalah anggota Bhabinkamtibmas,” kata kuasa hukum Agustino, Marwan Iswandi, saat melaporkan kasus ini di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Marwan menyatakan kasus ini bukan perkara baru. Agustino sudah tewas sejak 7 April 2023 lalu. Namun Marwan mengklaim polisi setingkat Polsek hingga Polda di Kalimantan Barat terkesan tidak melayani pengusutan kasus itu. Kondisi ini pula yang membuat Marwan selaku kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Marwan yang juga purnawirawan TNI menuding ada rekayasa dalam pengusutan kasus ini. Dia meminta kepada kepolisian untuk kembali membuka penyidikan dan mengotopsi jenazah korban, supaya bisa dilihat jejak peluru laras panjang yang menembus bagian dada hingga punggungnya.
“Ini adalah rekayasa semua, makanya kami datang ke Bareskrim Polri hari ini. Klien kami melapor ke Polres tidak diterima, ke Polda tidak diterima. Ada apa ini di Kalimantan Barat,” ucap Marwan.
Bambang Sibagariang, juga kuasa hukum Agustino, menuturkan pebisnis AK tidak memberi tahu kliennya perihal pembangunan sebuah ruko itu. Ini pula yang membuat Agustino menolak kehadiran alat berat di dalam pekarangan tanah pribadinya itu.
“Dia (AK) menguasai lahan klien kami, membangun satu ruko di atas tanah klien kami. Tidak memberitahu kepada pihak klien kami. Wajar klien kami menanyakan kenapa dia membangun ruko. Tapi tidak pernah AK mau bertemu,” ujar Bambang didampingi Marwan.
Adapun pelaporan penembakan Agustino ke Bareskrim Polri dihadiri pula oleh pihak keluarga Agustino. Terlihat istri Agustino membawa anak laki-lakinya yang masih bocah. Istrinya juga menangis ketika memberi keterangan ke awak media soal kasus tersebut.