Kejagung sebut sudah periksa hampir 80 saksi kasus gula impor
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa hampir 80 saksi dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula di ...
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa hampir 80 saksi dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, ketika awak media bertanya terkait Kejagung tidak menyinggung peran Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dalam kasus ini.
“Apakah kemudian ada peran yang lain, termasuk dari Kementerian Perdagangan? Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Baca juga:
Dia menekankan bahwa penyidik bekerja secara teliti ketika menentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban atau tidak.
“Ketika ditemukan alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana,” ujarnya.
Kejagung pada hari Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, yaitu TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025