Kalsel tunggu arahan KLH terkait penertiban 306 TPA se-Indonesia
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) menunggu arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal ...
Kita siap tindak lanjuti arahan KLH jika nantinya di antara 306 TPA itu ada yang termasuk di Provinsi Kalsel, namun sesuai kewenangan nanti berkoordinasi dahulu dengan kabupaten/kota
Banjarbaru (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) menunggu arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal penertiban pengelolaan sampah di provinsi ini karena pusat akan menerbitkan penertiban paksaan oleh pemerintah kepada 306 pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah se-Indonesia.
“Kami menunggu instruksi dari KLH apakah dari 306 TPA se-Indonesia ini ada yang diterbitkan untuk TPA di Provinsi Kalsel. Namun, Menteri LH telah berkunjung ke Kalsel beberapa waktu lalu dan memerintahkan dua TPA agar segera ditutup karena masih menggunakan sistem open dumping,” kata Plt Kepala DLH Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Senin (20/1) malam.
Dia menyebutkan dua TPA di Kalsel yang ditinjau Menteri LH pada beberapa waktu lalu itu, yakni TPA Basirih Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana Banjar.
“Jika mengacu pada urutan terbitnya sanksi administrasi paksaan pemerintah, terlebih dahulu dilakukan kegiatan pengawasan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH ke lokasi,” ujarnya.
Baca juga:
Dalam menyikapi informasi penerbitan paksaan pemerintah pusat tersebut, Fathimatuzzahra mengatakan DLH Kalsel terlebih dahulu mempelajari muatan paksaan pemerintah apabila nanti juga ditujukan kepada TPA sampah yang ada di Provinsi Kalsel.
Selanjutnya, kata dia, DLH Kalsel berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota dan pengelola TPA untuk menindaklanjuti muatan paksaan pemerintah jika tertuju ke TPA di Kalsel.
Menurut Fathimatuzzahra, langkah KLH ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih optimal di seluruh daerah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dari sumber dan hanya residu sampah yang boleh dibuang ke TPA.
“Kita siap tindak lanjuti arahan KLH jika nantinya di antara 306 TPA itu ada yang termasuk di Provinsi Kalsel, namun sesuai kewenangan nanti berkoordinasi dahulu dengan kabupaten/kota,” ujar Fathimatuzzahra.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025