Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Ungkap Alasan Tak Hadir ke Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda agenda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda agenda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sidang digelar atas gugatan Hasto soal penetapan tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang perkara praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda selama dua pekan, yakni hingga 5 Februari 2025. Penangguhan sidang praperadilan kali ini dipicu oleh ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan lembaganya punya alasan untuk tidak hadir di sidang. Menurut Tessa, KPK sebelumnya telah mengajukan penundaan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan Hasto.
Tessa menyampaikan pengajuan penundaan sidang praperadilan tersebut disampaikan oleh Biro Hukum KPK. Adapun KPK menurut dia saat ini masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya.
“Untuk hal tersebut memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (21/1).
Sebelumnya, Djuyamto membenarkan pengadilan telah menerima surat dari KPK. Ia mengatakan KPK menyampaikan surat permintaan penundaan sidang pada 16 Januari lalu. Dalam surat tersebut, KPK sejatinya meminta penundaan sidang selama tiga pekan.
“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu,” ujarnya.
Di sisi lain, kubu Hasto dalam sidang kali ini diwakili oleh Tim Hukum yang beranggotakan Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail. Maqdir Ismail menjelaskan bahwa sidang praperadilan ini adalah langkah untuk mempersoalkan status tersangka yang dikenakan oleh Hasto terkait dugaan suap dan upaya menghalangi pengadilan.
“Yang kami persoalkan ada atau tidak bukti permulaan, itu inti dari delik yang disangkakan. Apakah ada keterangan atau saksi dan buktinya bahwa Hasto ini menyuap? sementara di putusan perkara yang lalu tidak ada,” kata Maqdir Ismail sesuai sidang.
Dia juga mempertanyakan bukti yang menyatakan Hasto terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan Harun Masiku. “Bukti menghalang-halangi penyidikan ini ada atau tidak, bukti ini penting, jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Maqdir Ismail tidak menerka-nerka ihwal absennya KPK dalam sidang pra peradilan kali ini. “Mungkin sibuk tidak sempat hadir, menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan dalil-dalil mereka,” kata Maqdir.