Hamas Bebaskan Tiga Sandera Warga Israel Usai Gencatan Senjata Berlaku di Gaza

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyerahkan tiga sandera Israel. Pembebasan ini menjadi yang pertama mereka lakukan sebagai implementasi tahap pertama kesepakatan gencatan senjata

Hamas Bebaskan Tiga Sandera Warga Israel Usai Gencatan Senjata Berlaku di Gaza

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyerahkan tiga sandera Israel. Pembebasan ini menjadi yang pertama mereka lakukan sebagai  implementasi tahap pertama kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan.

Ketiga sandera tersebut diserahkan oleh Brigade Al-Qassam di Alun-Alun Saraya, Gaza City tengah, pada Minggu waktu setempat. Sandera diserahkan langsung pada Palang Merah Internasional. 

Ratusan personel Al-Qassam dan kendaraan dilaporkan ramai berhimpun di Gaza City ketika proses penyerahan sandera berlangsung. Militer Israel selanjutnya memastikan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bahwa ketiga sandera, atas nama Romi Genen, Emily Damari, dan Doron Steinbrecher, telah diterima dari Hamas.

Pihak Zionis kemudian menyatakan bahwa ketiga sandera wanita tersebut sudah mereka terima dari Palang Merah. Menurut harian Yedioth Ahronoth, ketiga sandera dibebaskan dalam keadaan sehat.

Kesepakatan gencatan senjata Gaza mulai berlaku pada Minggu pukul 11:15 pagi waktu setempat setelah implementasinya sempat tertunda hampir tiga jam. Penundaan terjadi lantaran Israel menuduh Hamas mengulur waktu untuk merilis nama sandera yang akan dibebaskan.

Gencatan senjata sebelumnya direncanakan mulai berlaku pukul 08:30 pagi. Serangan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 47.000 orang dan melukai 110.700 orang. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.

Agresi tersebut menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang. Agresi juga menyebabkan kehancuran luas dan krisis kemanusiaan yang merenggut nyawa ribuan lansia dan anak-anak. 

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan petinggi otoritas Israel Benjamin Netanyahu. Perintah penangkapan juga ditujukan pada bekas petinggi otoritas pertahanan Yoav Galant atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Pemerintah  Israel pun saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida yang dilancarkannya dalam serangan ke Jalur Gaza.