Hasto Jalani Sidang Praperadilan Tersangka Hari Ini, PDIP Bawa 12 Pengacara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa (21/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa (21/1). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang akan menentukan gugatan yang diajukan Hasto terkait dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan telah menjalani pemeriksaan di KPK dengan status tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan partainya mengajukan praperadilan untuk memastikan keabsahan penetapan tersangka Hasto oleh KPK. “Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan," kata Ronny.
Untuk sidang praperadilan hari ini, PDIP menurunkan 12 pengacara yang akan dipimpin oleh Todung Mulya Lubis. Menurut Ronny, tim hukum telah menyiapkan semua bukti terkait kasus tersebut dan akan disampaikan di persidangan.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun Masiku.
Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).