Trump Tunda Larangan TikTok, Beri Perpanjangan Waktu 90 Hari

Donald Trump, akan memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal Cina, TikTok.

Trump Tunda Larangan TikTok, Beri Perpanjangan Waktu 90 Hari

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal Cina, TikTok, untuk memenuhi persyaratan sebelum akhirnya dilarang di AS.

Ia mengungkapkan pada Sabtu (18/1), bahwa penangguhan ini direncanakan akan diumumkan setelah pelantikannya pada hari Senin (20/1), kondisi ini memberikan harapan baru bagi 170 juta pengguna aplikasi tersebut di AS.

"Perpanjangan ini adalah sesuatu yang masuk akal. Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya akan mengumumkannya pada hari Senin," kata Trump, dikutip dari Reuters, Minggu (19/1). 

Keputusan Trump untuk memberikan penangguhan 90 hari ini memberikan kesempatan bagi ByteDance untuk menyelesaikan divestasi TikTok kepada perusahaan yang disetujui oleh AS sebelum batas waktu berakhir. Meskipun demikian, persyaratan hukum yang perlu dipenuhi dalam proses ini masih belum dijelaskan secara rinci.

Jika penangguhan tidak diberikan, perusahaan seperti Apple, Google, serta penyedia layanan data untuk TikTok seperti Oracle dapat menghadapi risiko hukum jika tetap menyediakan hosting data penting dan layanan pada TikTok. 

Para ahli mengatakan, Trump juga dapat memerintahkan Departemen Kehakiman untuk tidak memprioritaskan penegakan hukum atau mengurangi hukuman terkait larangan tersebut.

TikTok, platform berbasis video pendek yang dimiliki oleh ByteDance dari Cina, sebelumnya dihadapkan pada tenggat waktu penutupan operasional di AS pada hari ini, setelah pengesahan undang-undang keamanan nasional yang menuntut perusahaan memutus hubungan dengan induknya.

Pemerintah AS telah mengkhawatirkan potensi ancaman keamanan nasional terkait data pengguna TikTok yang mungkin diakses oleh pemerintah Cina. Pada hari Jumat, Mahkamah Agung AS dengan suara bulat mendukung keputusan tersebut, memperkuat tenggat waktu larangan aplikasi.

TikTok sebelumnya meminta jaminan hukum dari perusahaan seperti Apple dan Google bahwa mereka tidak akan menghadapi konsekuensi hukum jika larangan diberlakukan. Namun, Gedung Putih dalam pernyataan terbaru menolak permintaan TikTok, menyebut langkah tersebut sebagai strategi propaganda.

Sementara itu, pemerintah Cina mengecam kebijakan AS terhadap TikTok. 

"Tindakan ini adalah bentuk tekanan tidak adil dari pemerintah AS," kata seorang juru bicara Kedutaan Besar Tiongkok di Washington, dikutip dari Reuters, Minggu (19/1). 

"Cina akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya,” tambahnya.