KKP perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk kelola laut berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan ...

KKP perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk kelola laut berkelanjutan
Sejak tahun 2016, KKP telah mendampingi 27 komunitas MHA di enam provinsi melalui penerbitan 23 produk hukum, seperti peraturan bupati/walikota,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengelola laut yang berkelanjutan.

"Berbagai program untuk melindungi, memperkuat, dan meningkatkan kapasitas MHA telah dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan bahwa upaya itu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 27/2007 jo. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, keberadaan MHA merupakan elemen penting dalam pelestarian kearifan lokal dan keberlanjutan ekosistem pesisir. Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya laut, KKP memperkuat peran MHA melalui pendekatan holistik dan terintegrasi.

“Sejak tahun 2016, KKP telah mendampingi 27 komunitas MHA di enam provinsi melalui penerbitan 23 produk hukum, seperti peraturan bupati/walikota,” jelas Victor.

Lebih lanjut Victor menerangkan beberapa produk hukum telah diterbitkan seperti Perbup Sorong No. 7 Tahun 2017 yang mengatur pengelolaan berbasis kearifan lokal di Kampung Malaumkarta, Perbup Maluku Tengah No. 81 Tahun 2017 untuk Negeri Haruku, dan Perbup Buton No. 13 Tahun 2018 untuk MHA Wabula.

Selain produk hukum, KKP juga memberikan program pendampingan meliputi identifikasi dan pemetaan MHA, diseminasi hasil pemetaan, hingga pendampingan dalam penetapan pengakuan MHA dan kearifan lokalnya.

"Langkah-langkah tersebut bertujuan mempercepat pengakuan MHA serta mengintegrasikan wilayah kelola adat ke dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL)," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP Muhammad Yusuf menambahkan, pihaknya juga memberikan berbagai bantuan fisik untuk mendukung keberlanjutan MHA.

Sampai 2024, sebanyak 47 paket bantuan disalurkan, di antaranya bantuan stimulan sebanyak 19 paket berupa pakaian adat, alat musik, dan peralatan kegiatan adat bagi 21 komunitas yaitu MHA Burangasi di Buton Selatan dan MHA Nuwewang di Maluku Barat Daya.

Selanjutnya bantuan sarana perikanan sebanyak 14 paket bantuan berupa perahu, alat pancing, dan mesin tempel untuk 16 komunitas, seperti MHA Barata Kahedupa di Wakatobi. Kemudian bantuan ekonomi produktif sebanyak 14 paket berupa peralatan budidaya dan pengolahan hasil perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan MHA.

KKP juga telah melatih sembilan komunitas MHA melalui berbagai pelatihan yang disesuaikan dengan potensi lokal seperti pelatihan budi daya rumput laut dan teripang, pengolahan hasil perikanan, hingga teknik penangkapan ikan ramah lingkungan.

"Contoh yang telah dilaksanakan adalah pelatihan untuk MHA Negeri Haruku di Maluku dan MHA Wabula di Buton,” terang Yusuf.

Selain penguatan ekonomi, program juga juga bertujuan melestarikan tradisi lokal seperti "ngam" di Maluku, "sasi" dan "kera kera" di Papua, serta "ombo" di Sulawesi. Tradisi ini dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Yusuf menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk MHA sebagai penjaga kearifan lokal sekaligus mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025