Dapat Pasokan Ganja Lewat Medsos, Seorang Pria Ditangkap Polres Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZRC (27), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja...

Dapat Pasokan Ganja Lewat Medsos, Seorang Pria Ditangkap Polres Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZRC (27), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja kering.

Tersangka diringkus di kediamannya di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ZRC dalam distribusi narkoba.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa tas selempang yang berisi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening, lima paket ganja yang disimpan dalam plastik hitam, satu pack plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi di media sosial. Ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh ZRC melalui jaringan lokal di wilayah Indramayu.

Penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka ZRC memanfaatkan platform media sosial untuk membeli ganja dan menjualnya kembali.

“Praktik ini menjadi perhatian serius kami mengingat semakin canggihnya modus operandi jaringan narkoba dalam memanfaatkan teknologi. Kami akan terus berupaya membongkar jaringan ini,” ujarTatang, Ahad (19/1/2025).

Tatang mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur sanksi tegas terhadap individu yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, baik dalam bentuk memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan tanpa hak.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah lebih dari cukup untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Saat ini, ZRC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus itu pun menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika. “Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu, sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi peredaran narkotika,” katanya.