Respons MKD DPR Soal Uya Kuya Liburan di Masa Reses
MKD DPR menyebut belum ada rencana memanggil Uya Kuya terkait liburannya ke Amerika Serikat.
Liburan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya, bersama keluarganya ke Amerika Serikat di tengah masa reses menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Tubagus Hasanudin, memberikan respons atas kabar ini.
Ia menegaskan anggota DPR memiliki kewajiban selama masa reses untuk bertemu konstituen di daerah pemilihannya. Saat ini DPR tengah memasuki masa reses yang berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Hasanuddin mengungkap, selama masa reses yang berlangsung kurang lebih 44 hari ini, anggota DPR wajib hadir di 20 titik konstituen. Di luar tugas tersebut, ia menyebut segala keperluan dan acara lain bisa dilaksanakan selama ada izin.
“Kalau itu sudah dilaksanakan, maka kalau mau acara lain, ya silakan, asalkan seizin fraksinya masing-masing,” ujar Tubagus Hasanudin, kepada Katadata.co.id, Minggu (19/1).
Tubagus juga menambahkan bahwa sejauh MKD belum berencana memanggil Uya Kuya terkait kabar liburannya. “Dipanggil hanya kalau ada pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Uya Kuya bersama istrinya Astrid Kuya, anggota DPRD Provinsi Jakarta, membagikan momen liburan mereka melalui unggahan di media sosial. Seperti, saat menunjukkan putrinya, Cinta Kuya yang membagikan makanan gratis untuk korban kebakaran di Los Angeles.
Uya Kuya juga sempat menuai kontroversi saat ia ditegur oleh korban kebakaran Los Angeles saat mengambil video di lokasi sisa kebakaran. Uya Kuya mengaku sudah meminta maaf dan menurunkan video tersebut.
Unggahan liburan Uya Kuya di media sosial menuai reaksi beragam. Salah satunya diunggah dalam akun @NenkMonica dalam video yang menampilkan kegiatan Uya Kuya di Amerika Serikat.
"Masa Reses Anggota DPR RI," tulis akun @NenkMonica di media sosial X, Selasa (14/1).
Unggahan tersebut menuai respons, hingga sebagian netizen mempertanyakan prioritas Uya Kuya sebagai anggota DPR. Masa reses merupakan periode di mana anggota DPR bertugas di luar gedung parlemen. Meski disebut sebagai masa istirahat, para anggota dewan tetap memiliki tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Dalam masa ini, anggota DPR diwajibkan untuk hadir di sejumlah titik konstituen dan serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja, untuk kemudian melaporkan hasil kunjungan tersebut.
Meski diperbolehkan melakukan kegiatan pribadi, seperti liburan, hal tersebut harus dilakukan setelah semua kewajiban reses terpenuhi dan dengan izin dari fraksi masing-masing.