Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas
Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas. ????Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa... -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa Herman Budiyono dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dieksekusi lepas. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melepaskan terpidana dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksekusi lepas tersebut dilakukan setelah putusan hakim yang dibacakan pada, Rabu (22/1/2025) kemarin. Dalam Putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Terdakwa dieksekusi lepas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (25/1/2025) setelah menjalani hukuman selama enam bulan. Istri terdakwa dan karyawan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL datang ke Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Hari ini kami melakukan eksekusi Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, di mana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk rana perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum.
Dalam poin nomor 5, lanjut Kuasa Hukum, dalam putusan PT Surabaya memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya banding itu urusan Jaksa, yang penting hari ini kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan ekaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut.
“Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Belum, sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat masyarakat. Hari ini putusan Onslag,” ujarnya.
Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Kuasa Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh pihak kepolisian yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua prosedur hukum akan dilakukan.
“Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.
“Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. [tin/ian]