Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Segera Dibongkar, 2 Perusahaan Dianggap Tak Punya Izin
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar laut di Bekasi itu legal karena jelas pemiliknya.
TEMPO.CO, Bekasi - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengatakan, dua perusahaan pemilik di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, , tidak memiliki izin pemagaran laut. Perusahaan tersebut hanya memiliki perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk sewa tanah lahan darat tidak mencakup izin untuk membangun pagar laut.
“Dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,” kata saat meninjau lokasi pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Dedi juga menyoroti status kepemilikan lahan yang digunakan perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana laut bisa memiliki sertifikat. “Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektare, saya hitung,” ujarnya.
Pemagaran laut di perairan Tarumajaya, Bekasi, kata Dedi, melanggar hukum dan harus segera dibongkar. "Karena melanggar undang-undang saya meminta Sekda Jawa Barat untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran karena melakukan pelanggaran,” kata Dedi.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar laut yang terbuat dari ribuan batang bambu di perairan Kabupaten Bekasi tersebut legal karena jelas pemiliknya. Pemilik pagar laut itu adalah dua perusahaan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN).
“Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar kerja sama dengan perusahaan ini, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025.
Ahman mengatakan pagar laut yang terlihat di pesisir Tarumajaya merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan swasta itu, yang telah terjalin sejak 2023. Masa kerja sama tersebut akan berlangsung sampai 2028.
Pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Pembangunan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat di pelabuhan.
“Nah alur ini menjadi sangat penting karena untuk memudahkan keluar masuknya nelayan dari laut lepas menuju pangkalan pendaratan untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapan ikannya,” tuturnya.
Alur yang akan dibangun di kawasan tersebut, kata dia, panjangnya sekitar 5 kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman 5 meter, dengan total luas kurang lebih 50 hektare. Adapun pembagian pembangunan pagar laut itu, pada sisi sebelah kiri pelabuhan dikerjakan oleh PT TRPN, sementara di sebelah kanan dikerjakan oleh PT MAN.
“Nah dengan adanya kesepakatan ini, maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya. Sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnisnya bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.
Selain pembuatan alur dalam penataan ulang PPI Paljaya, ada
tiga fasilitas yang harus dipenuhi, di antaranya fasilitas
pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. Kedua,
fasilitas penunjang seperti perkantoran, dan ketiga, fasilitas
umum seperti kamar mandi dan masjid.Pilihan Editor: