Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tetapkan Tersangka PKBM, Kerugian Rp 2,5 Miliar
Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tetapkan Tersangka PKBM, Kerugian Rp 2,5 Miliar. ????PKBM Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menjebloskan satu orang pelaku penggelapan dana hibah. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pasuruan (beritajatim.com) – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan kembali menjebloskan satu orang pelaku penggelapan dana hibah.
Pelaku bernama Erwin Setiawan diamankan setelah melakukan proses pemeriksaan berjam-jam. Menurut Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 50 saksi.
“Pelaku merupakan pegawai tidak tetap dari pegawai dinas Pasuruan. Selain itu, pelaku juga merupakan pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan,” ungkapnya.
Teguh juga mengatakan bahwa dalam modusnya pelaku mengakses bank data nasional. Kemudian data yang berhasil di bobol tersebut di lakukan pemalsuan data.
Setelah berhasil di bobol, pelaku melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru. Sehingga data yang dimaksudkan tersebut menjadi fiktif dan tidak sesuai dengan data. “Kerugian negara mencapai Rp 2,5 milyar selama 2019 hingga 2024 lalu. Dana tersebut masih dari satu PKBM,” tambahnya.
Erwin sekarang mendekam di penjara selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ada/kun)