DPR Serahkan ke KPK Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menyerahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sebagian...

DPR Serahkan ke KPK Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI mengatakan, pihaknya menyerahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sebagian pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut saat ini sudah dirobohkan TNI AL.

"Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu," kata Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut mengemukakan pendapat ketika merespons dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu. Dasco menyebut DPR RI melalui Komisi IV DPR RI selaku komisi terkait juga akan menggali informasi lebih lanjut terkait dengan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu.

"Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," ucap Dasco.

Dia juga menegaskan kembali agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut. Hal itu karena keluarnya sertifikat di pesisir Tangerang tidak melalui prosedur semestinya.

Dasco tak menampik ikut heran mendapati laut milik negara diklaim oleh pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya. Belakangan diketahui sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel.

"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," kata Dasco.

 

Loading...