Rapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPR 

Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ...

Rapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPR 
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan rapat paripurna.

Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit. Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat.

"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, RUU Minerba tersebut sudah dibicarakan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak Senin (20/1). Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Minerba itu menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

Diungkapkan bahwa RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025