Daftar 15 golongan masyarakat yang dapat layanan gratis Transjakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik ...

Daftar 15 golongan masyarakat yang dapat layanan gratis Transjakarta

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta.

Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.

Untuk menikmati layanan ini, masyarakat yang memenuhi kriteria perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Pendaftaran diperlukan agar mereka yang berhak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Kartu ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016.

Pergub tersebut mengatur pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Prosedur mendapatkan layanan gratis

Golongan 1 hingga 6

Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Untuk pendaftaran, silakan menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

Golongan 7 hingga 15

Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.

Syarat dan ketentuan

- Lansia: KTP DKI Jakarta.

- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.

- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.

- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.

- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.

- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.

- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.

- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.

- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.

Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, pemohon akan menerima informasi mengenai pengambilan kartu yang dapat digunakan untuk menikmati layanan Transjakarta secara gratis. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Transjakarta di 1500-102 atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025