Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Kementerian hingga Pemda Rp 306,6 Triliun

Presiden Prabowo Subianto mendesak penghematan besar dalam APBN 2025, menginstruksikan seluruh menteri dan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Kementerian hingga Pemda Rp 306,6 Triliun

Presiden menginstruksikan para menteri di Kabinet Merah Putih untuk melakukan penghematan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta efisiensi anggaran dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.

“Melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” demikian tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dikutip pada Kamis (23/1).

Efisiensi yang diinstruksikan mencakup anggaran belanja kementerian dan lembaga dalam APBN dan APBD 2025, serta dana transfer ke daerah dalam APBN 2025.

Target Penghematan Anggaran Rp 306,69 Triliun

Prabowo menargetkan total penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, dengan rincian penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.

Prabowo meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai arahan Menteri Keuangan. Penghematan meliputi belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, belanja dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Untuk gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden menginstruksikan pembatasan belanja pada kegiatan seremoni, kajian, studi banding, percetakan dan publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.

Sri Mulyani Diminta Tetapkan Besaran Efisiensi 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diinstruksikan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian dan lembaga, serta melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Penyesuaian ini meliputi dana bagi hasil sebesar Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum Rp 15,67 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 18,3 triliun, dana otonomi khusus Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan DIY Rp 200 miliar, dan dana desa Rp 2 triliun.

Sri Mulyani juga diminta merevisi anggaran kementerian dan lembaga dengan memblokir anggaran yang dicantumkan dalam catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Selain itu, ia diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi memastikan pelaksanaan Inpres tersebut berjalan sesuai rencana.