Rekonstruksi kasus pembunuhan di Lamongan peragakan 12 adegan

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang anak berinisial VPR (16) dengan tersangka AI (16) yang memperagakan 12 adegan, yang dilakukan di lapangan tenis Mapolres setempat, ...

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Lamongan peragakan 12 adegan

Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang anak berinisial VPR (16) dengan tersangka AI (16) yang memperagakan 12 adegan, yang dilakukan di lapangan tenis Mapolres setempat, Kamis.Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, di Lamongan, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa 12 adegan tersebut diperagakan oleh tersangka AI, mulai dari perencanaan untuk membunuh korban VPR."Pelaku memperagakan 12 adegan yang dimulai dengan merencanakan pembunuhan, menjemput korban dan membonceng menggunakan motor hingga membawanya korban ke sebuah warung kopi kosong," ujarnya.Di warung itu, kata AKP Rizky, pelaku kemudian melakukan pemukulan di wajah, membenturkan kepala korban dan sejumlah adegan lainnya."Semua adegan rekonstruksi itu sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan dan pelaku juga tidak menyangkal," katanya.Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, pihak Polres juga mendapatkan keterangan tambahan terkait pemilik warung yang mengajak saksi lain saat penemuan jenazah korban."Tadi ada lima saksi yang juga kami hadirkan, yang memperagakan saat penemuan jenazah korban," terangnya.Ia menambahkan bahwa setelah rekonstruksi digelar, pihak kepolisian setempat akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat."Setelah ini kami melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," tambahnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut diketahui berawal dari penemuan jenazah di warung kopi pada Rabu (15/1) oleh pemilik warung.Kepolisian setempat yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.Berdasarkan bukti hasil visum dan resume autopsi, jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.Beberapa alat bukti lain yang berhasil didapatkan Polres Lamongan yakni, satu buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, celana hitam, motor yang digunakan pelaku dan sandal slop berwarna hitam merah.Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan mengakui tindakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif sakit hati.Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.