Rekonstruksi kasus pembunuhan di Lamongan peragakan 12 adegan
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang anak berinisial VPR (16) dengan tersangka AI (16) yang memperagakan 12 adegan, yang dilakukan di lapangan tenis Mapolres setempat, ...
Lamongan (ANTARA) -
Kepolisian
Resor (Polres) Lamongan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan
terhadap seorang anak berinisial VPR (16) dengan tersangka AI
(16) yang memperagakan 12 adegan, yang dilakukan di lapangan
tenis Mapolres setempat, Kamis.Kasat Reskrim Polres Lamongan,
AKP Rizky Akbar Kurniadi, di Lamongan, Jawa Timur, Kamis,
mengatakan bahwa 12 adegan tersebut diperagakan oleh tersangka
AI, mulai dari perencanaan untuk membunuh korban VPR."Pelaku
memperagakan 12 adegan yang dimulai dengan merencanakan
pembunuhan, menjemput korban dan membonceng menggunakan motor
hingga membawanya korban ke sebuah warung kopi kosong,"
ujarnya.Di warung itu, kata AKP Rizky, pelaku kemudian
melakukan pemukulan di wajah, membenturkan kepala korban dan
sejumlah adegan lainnya."Semua adegan rekonstruksi itu sudah
sesuai dengan keterangan yang disampaikan dan pelaku juga tidak
menyangkal," katanya.Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi
tersebut, pihak Polres juga mendapatkan keterangan tambahan
terkait pemilik warung yang mengajak saksi lain saat penemuan
jenazah korban."Tadi ada lima saksi yang juga kami hadirkan,
yang memperagakan saat penemuan jenazah korban," terangnya.Ia
menambahkan bahwa setelah rekonstruksi digelar, pihak
kepolisian setempat akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat."Setelah ini kami melengkapi
berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat,"
tambahnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan
tersebut diketahui berawal dari penemuan jenazah di warung kopi
pada Rabu (15/1) oleh pemilik warung.Kepolisian setempat yang
menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan
dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda
Jatim.Berdasarkan bukti hasil visum dan resume autopsi, jenazah
tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.Beberapa
alat bukti lain yang berhasil didapatkan Polres Lamongan yakni,
satu buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, celana hitam,
motor yang digunakan pelaku dan sandal slop berwarna hitam
merah.Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang tak
jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan mengakui tindakan
pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif sakit hati.Pelaku
dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35
tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340
KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.