Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami

 Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami

 Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Tangkapan Layar Laman DJP Online

Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan.  Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan Pajak Penghasilan.

Pengumuman ini tertuang pada Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.

Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menjelaskan 4 poin penting bagi wajib sebelum melakukan pelaporan .

Mulai dari cara pelaporan hingga batas waktu pelaporan .

4 Poin Tentang Pelaporan

1. Cara Pelaporan PPh Tahun Pajak 2024 

Pelaporan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui:

Akses aplikasi ini melalui tautan resmi: https ://djponline.pajak.go.id .

  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP. Daftar lengkap PJAP dapat dilihat di https ://pajak.go.id/index-pjap.

2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025

Baca juga:

Mulai tahun 2025, pelaporan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax yang dapat diakses di https ://coretax.pajak.go.id.

3. Batas Waktu Pelaporan

Wajib diimbau untuk melaporkan PPh sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun .
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun .

4. Informasi dan Bantuan Terkait Pelaporan

Apabila wajib memerlukan informasi tambahan, layanan berikut dapat dihubungi:

  • Kantor terdekat
  • Kring Pajak: Hubungi 1500200
  • Akun X: @kring_pajak
  • Obrolan Langsung: Tersedia di https ://pajak .go .id .
  • Relawan Pajak: Dapat membantu menjawab pertanyaan terkait.

1.  Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) : Digunakan untuk aktivasi akun di Online.
  • Formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN, TNI, Polri).
  • Data lain seperti bukti potong , daftar penghasilan, pengeluaran, atau aset, jika diperlukan.

2. Masuk ke Aplikasi Online

  • Akses situs resmi Online: https ://djponline .pajak.g .id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan EFIN Anda.

3. Pilih Menu e-Filing

  • Setelah login, pilih menu e-Filing .
  • Klik Buat SPT untuk memulai pelaporan.
"); $("#latestul").append("
    "); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); } else{ $("#latestul").append('
  • '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
  • '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

    Berita Terkini