Detail Profil Pemilik Sertifikat HGB 263 Bidang Tanah di Area Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid menjelaskan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Detail Profil Pemilik Sertifikat HGB 263 Bidang Tanah di Area Pagar Laut Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan ihwal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tangerang, Banten.

Ia mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 9 (sembilan) bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

Baca berita dengan sedikit iklan,

“Ada juga SHM, surat hak milik atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU), PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapus (PIK) 2 Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate. 

PT Intan Agung Makmur berdiri dengan modal Rp 5 miliar dan dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Raya memiliki 2.500 saham senilai Rp 2,5 miliar. Namun, keduanya tidak memiliki jabatan apa pun di PT Intan Agung Makmur. Posisi Direktur dipegang Belly Djaliel dan Komisaris oleh Freddy Numberi. 

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten. 

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain. PT Agung Sedayu memiliki 300 saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 300 saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 mengempit 88.500 saham senilai Rp 88,5 miliar.

Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur. 

Berbekal temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG untuk memastikan apakah titik sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.

Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara factual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

Pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer berbahan bambu itu menganggu aktivitas nelayan para nelayan. Nusron sempat menyatakan tidak akan mengintervensi lantaran persoalan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu berada di wilayah lautan. Sedangkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, kata dia, masalah tata ruang di wilayah darat.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.

Adapun sebelumnya, Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.

Kepada Majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Areanya masuk polar uang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengcara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043. 

Kantor pengacara Septian Wicaksono diketahui mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan Perda.

Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.

Erwan Hermawan dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: