Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU
Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan mengaku tidak sepakat dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada LLC dan menyebut telah melakukan monopoli.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan dan akan menempuh jalur banding," ujar perwakilan , saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Google mengklaim praktik yang diterapkan telah berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Mereka mengklaim telah membuat terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif.
"Melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," ucapnya.
Baca juga:
Selain itu, perwakilan menyatakan, telah aktif kepada para pengembang Indonesia. Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia.
"Dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hilman Pujana menyampaikan, terdapat dua pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Play Billing System
"Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman di Ruang Sidang , Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).
Hal tersebut terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, lanjut dia, Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Google LLC diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Play Billing (BPB) System dalam Play Store. Selain itu, juga menjatuhkan denda kepada LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
"Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 ke kas negara," terangnya.
Denda diharuskan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB).
Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.