ART Asal Lampung Nekat Curi Uang Majikan hingga Rp315 Juta Selama 2 Tahun Bekerja
Riyani, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung ditangkap polisi lantaran mencuri uang majikannya sekitar Rp315 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyani, seorang wanita asal yang bekerja sebagai ditangkap polisi lantaran mencuri uang sekira Rp315 juta.
Uang tersebut diambil dari rumah majikannya bernama Lenny
Arifin yang beralamatkan di Jalan Kesehatan VI, Petojo Selatan,
Gambir, .
"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun
2022 dan pada Desember 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat
Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa
(21/1/2025).
Baca juga:
Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang
ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan
Maringgai, Kabupaten Timur, Provinsi .
"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9
juta, sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di
lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang
menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.
Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan
hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6
Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari
korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat
berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.
Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar
Rp302 juta. Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.
"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya
Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan hp milik prlaku
disita sebagai barang bukti," tuturnya.
Baca juga:
Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat
pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.