ART Asal Lampung Nekat Curi Uang Majikan hingga Rp315 Juta Selama 2 Tahun Bekerja

Riyani, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung ditangkap polisi lantaran mencuri uang majikannya sekitar Rp315 juta.

ART Asal Lampung Nekat Curi Uang Majikan hingga Rp315 Juta Selama 2 Tahun Bekerja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyani, seorang wanita asal yang bekerja sebagai ditangkap polisi lantaran mencuri uang sekira Rp315 juta.


Uang tersebut diambil dari rumah majikannya bernama Lenny Arifin yang beralamatkan di Jalan Kesehatan VI, Petojo Selatan, Gambir, .


"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga:


Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan Maringgai, Kabupaten Timur, Provinsi .


"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9 juta, sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.


Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.


"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.


Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar Rp302 juta. Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.


"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan hp milik prlaku disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Baca juga:


Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.