DPR Nilai Denda KPPU Rp 202,5 Miliar ke Google Masih Terlalu Kecil

KPPU mendenda Google Rp 202, 5 miliar atas pelanggaran monopoli di Google Play Store, namun Sukamta dari DPR RI menilai jumlah tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan denda yang Google terima.

DPR Nilai Denda KPPU Rp 202,5 Miliar ke Google Masih Terlalu Kecil

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menilai denda yang dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sebesar Rp 202,5 miliar tergolong kecil. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Google dalam sidang yang digelar KPPU.

“KPPU mendenda Google itu denda kecil. Terus mereka enggak hadir (di sidang KPPU),” kata Sukamta dalam rapat Panja Judi Online dengan Komisi Digital dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di , Jakarta, pada Rabu (22/1).

Sukamta mengungkapkan, Google telah menghadapi kasus serupa di luar negeri dengan denda yang jauh lebih besar. Di Amerika Serikat, Google digugat terkait praktik monopoli pasar mesin pencarian.

Di Eropa, Komisi Eropa menjatuhkan denda 2,4 miliar Euro (sekitar Rp 40 triliun) karena pelanggaran terkait praktik antipersaingan. Sementara Korea Selatan mendenda Google Rp 2,5 triliun karena penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem operasi seluler.

Terkait ketidakhadiran Google dalam sidang KPPU pada Selasa (21/1), Sukamta menyatakan kekecewaannya, “Kita kayak diremehkan, di pengadilan enggak datang tapi malah minta banding.”

Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google atas pelanggaran UU No 5 Tahun 2019 tentang Praktik Monopoli. Google dinyatakan bersalah karena kebijakan Google Play Billing (GPB) yang merugikan pengembang aplikasi di Google Play Store.

Kebijakan ini dinilai menutup peluang pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif, dengan tarif layanan mencapai 15-30% dari pembelian aplikasi.

Menurut Ketua Majelis Komisioner KPPU, Hilman Pujana, Google terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

KPPU juga menilai bahwa kebijakan GPB menyebabkan hilangnya persaingan secara substansial di pasar.

Selain Kena Denda, Berikut Putusan KPPU Ke Google:

  1. Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di platform Google Play Store.
  2. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% kepada pengembang aplikasi yang mengikuti program User Choice Billing selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan.

Denda yang dijatuhkan kepada Google akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Google diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan ini. Jika tidak mengajukan keberatan, maka putusan dianggap diterima penuh oleh Google.