Aipda MHB Jadi Buronan Propam Polres Deli Serdang, Berbulan-bulan Bolos Kerja dan Terlibat Penipuan
Aipda MHB menjadi buronan Propam Polresta Deli Serdang akibat bolos kerja dan penipuan. Berikut penjelasannya.
TRIBUNNEWS.COM, Deli Serdang - Propam Polresta Deli Serdang tengah mencari Aipda MHB, seorang anggota kepolisian berusia 43 tahun yang bertugas di Polsek Galang.
MHB dilaporkan telah berbulan-bulan bolos kerja dan terlibat dalam terhadap warga.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengonfirmasi bahwa Aipda MHB telah berulang kali melanggar disiplin.
"MHB telah absen dalam pelaksanaan dinas dan mendapatkan hukuman disiplin," ujar Raphael.
Pelanggaran pertama terjadi selama 12 hari berturut-turut dari 12 hingga 26 September 2024, di mana MHB tidak hadir tanpa izin.
Baca juga:
Hasil sidang disiplin mengakibatkan MHB dihukum penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Meski demikian, MHB kembali melanggar dengan tidak masuk dinas selama 75 hari dari 27 September hingga 23 Desember 2024.
Setelah pelanggaran berulang, Propam Polresta melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah melakukan upaya pencarian di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," tambah Raphael.
Baca juga:
Kasus Penipuan
Aipda MHB juga dilaporkan oleh tetangganya, Supianto, atas tuduhan penipuan.
Supianto mengeklaim bahwa MHB meminjam uang sebesar Rp 58 juta pada tahun 2015 dengan alasan untuk memulai usaha.
Sebagai agunan, MHB menyerahkan surat tanah miliknya.
Namun, hingga kini, utang tersebut belum dibayar, dan surat tanah yang dijadikan agunan tidak pernah dikembalikan.
Supianto menyebutkan bahwa MHB sulit untuk dihubungi setelah melakukan penipuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul
(Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).