Seluruh Kepala Daerah Tak Bersengketa akan Dilantik Prabowo 6 Februari 2025, Kecuali Aceh dan DIY
Seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada akan dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada 6 Februari 2025.
Hal itu disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca juga:
Dalam rapat itu disepakati seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.
"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujarnya.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Baca juga:
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Kecuali untuk kepala daerah dari dan Provinsi karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Dalam rapat itu Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilakukan pada 6 Februari 2024.
Tito menyebut bahwa kepala daerah yang tak bersengketa di MK ingin ada kepastian terkait jadwal pelantikannya.
Selain itu, hal tersebut juga terkait kepastian para pengusaha melihat dinamika politik di daerah.
"Mereka nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Tito.