Ombudsman akan Periksa Dua Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya akan memeriksa dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yakni...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya akan memeriksa dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mencari potensi adanya malaadministrasi pembangunan tersebut.
"Kalau itu merupakan malaadministrasi, maka implikasinya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya," ucap Najih di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selanjutnya, kata dia, apabila dalam proses penerbitan sertifikat terdapat tindakan yang melanggar hukum, maka nantinya Ombudsman akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Najih menuturkan pihaknya memerlukan waktu sekitar 45 hari hingga 60 hari untuk memeriksa potensi malaadministrasi terhadap pemasangan pagar laut di Tangerang.
Pasalnya, dia menyebutkan masih banyak informasi yang perlu didalami terkait masalah perizinan pembangunan pagar laut di Tangerang. Selain kepada perusahaan, sambung dia, pemeriksaan potensi malaadministrasi juga dilakukan terhadap tingkat yang paling bawah, yakni pemerintah desa hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apabila nantinya dalam 60 hari pemeriksaan belum juga rampung, ia menyebutkan pihaknya akan memperpanjang waktu pemeriksaan lantaran terkadang terdapat hambatan saat memanggil pihak yang diperiksa.
"Memang itulah yang kami hadapi, kadang kami juga harus terus persuasif pendekatannya supaya mereka memenuhi harapan kami agar berkenan untuk dimintakan keterangan," ungkap dia.
Adapun berdasarkan hitungan sementara Ombudsman, kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar akibat adanya pemasangan pagar laut tersebut. Penghitungan tersebut dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak dan solar untuk melaut.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 SHGB pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan. Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025) mengatakan bahwa total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron.
Sementara itu, SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang.
Loading...
sumber : Antara