Indonesia dan AS Tuntaskan Debt Swap untuk Konservasi Terumbu Karang

Indonesia akan memfokuskan dana dari pengalihan utang ini untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

Indonesia dan AS Tuntaskan Debt Swap untuk Konservasi Terumbu Karang

Pemerintah dan Amerika Serikat telah menuntaskan proses pengalihan utang (debt swap) senilai US$ 35 juta atau sekitar Rp 573 miliar pada 15 Januari 2025. Pengalihan utang itu dialokasikan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan di Indonesia.

M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Indonesia dan AS kemudian mencapai kesepakatan pada Juli 2024.

Pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

"Kedua bentangan ini dipilih karena termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle. Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75% jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini," kata Firdaus, Minggu (19/1).

Dua Organisasi Konservasi Ikut Berperan dalam Pengalihan Utang untuk Alam

Kesepakatan pengalihan utang itu terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). Kedua organisasi itu memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia, yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

CEO The Nature Conservancy Jennifer Morris mengatakan, pengalihan utang untuk alam atau debt-for-nature swap diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).

Pengalihan utang itu memprioritaskan penggunaan dananya untuk empat hal. Pertama, menjaga terumbu karang, ekosistem laut pesisir yang mengelilingi atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang. Ekosistem ini mencakup padang lamun, bakau (mangrove), dan ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.

Kedua, penggunaan dana untuk pelestarian kawasan lindung laut. Ketiga, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang. Keempat, melindungi spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan, salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana hibah ini adalah dengan pelibatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat akan diberikan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan kerusakan alam.

"Selama kurun waktu sembilan tahun jangka waktu pelaksanaan program TFCCA ini, masyarakat akan menjadi pemeran utama yang tidak hanya sebagai penerima manfaat tapi juga menjadi pelaksana di lapangan," ujarnya. Hal ini penting dilakukan untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang.

Dana dari pengalihan utang itu nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund. Komite pengawas dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, beranggotakan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan sejumlah organisasi nirlaba.