Jaksel catat realisasi pajak 2024 capai Rp14,44 triliun

Suku Badan Pendapatan Daerah (Subapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat realisasi pajak daerah di wilayah ...

Jaksel catat realisasi pajak 2024 capai Rp14,44 triliun

Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pendapatan Daerah (Subapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat realisasi pajak daerah di wilayah itu pada 2024 mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen.

"Angka ini menyesuaikan target yang ditetapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, yakni senilai Rp14,53 triliun," kata Kepala Susbapenda Jakarta Selatan, Hendarto di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar capaian pajak daerah.

"Untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melebihi target, yakni Rp2,53 triliun atau 100,83 persen dari target Rp2,51 triliun, sementara PBB-P2 sebesar Rp3,04 triliun atau 99,13 persen dari target,” jelasnya.

Baca juga:

Dari 10 Kecamatan di Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan menjadi kecamatan yang tertinggi pencapaian pajak PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen.

Adapun di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi Kelurahan paling tinggi capaiannya dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen.

"Wali Kota langsung memberikan penghargaan kepada Kecamatan Pesanggrahan dan Bukit Duri sebagai bentuk apresiasi," ujarnya.

Adapun untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,26 triliun atau 79,49 persen dari target Rp2,84 triliun.

Baca juga:

Selain ketiga pajak tersebut, kontributor pajak terbesar tahun 2024 lainnya yakni pajak BBN-KB sebesar Rp1,90 triliun atau 114,28 persen melebihi dari target, lalu pajak PBB-KB sebesar Rp1,74 triliun atau 105,73 persen melebihi dari target, pajak PAT sebesar Rp45,88 miliar atau 101,54 persen juga melebihi target.

Sementara, untuk pajak reklame Rp310 miliar atau 121,39 persen, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar Rp742 miliar atau 112,35 persen, PBJT Jasa Makanan/Minuman sebesar Rp1,58 triliun atau 101,91 persen, PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar Rp141 miliar atau 105,13 persen dan PBJT Jasa Parkir sebesar Rp126 miliar atau 100,81 persen.

"Dari 11 jenis pajak, sembilan jenis pajak diantaranya melebihi target dan dua lagi tidak mencapai target," ujarnya.

Baca juga:

Dengan demikian, secara keseluruhan capaian pajak tahun 2024 seluruhnya mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen dari target Rp14,53 triliun.

Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025