Kemendagri dorong pemda terapkan ETPD guna tingkatkan PAD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah ...

Kemendagri dorong pemda terapkan ETPD guna tingkatkan PAD

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” kata Hendriwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan. Hal ini terutama dengan tersedianya akses di berbagai layanan jasa keuangan.

Selain itu, Hendriwan menyebutkan perkembangan implementasi ETPD.

Menurutnya, sejauh ini perkembangan tersebut di tingkat pemda, khususnya mengenai kepemilikan akun, partisipasi, hingga pemasukan (input) data telah mencapai 100 persen.

“Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah. Meskipun demikian, terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85 persen,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD.

Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," ujar Hendriwan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025