Soal pagar laut di Tangerang, Polda Metro Jaya siap bantu KKP

Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk membantu Kementerian Kelautan ...

Soal pagar laut di Tangerang, Polda Metro Jaya siap bantu KKP
akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi terkait kepemilikan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP, " kata Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga:

Joko menjelaskan sampai saat ini KKP telah menyegel pagar laut tersebut guna keperluan penyelidikan dan penyidikan mengingat setiap perizinan yang berada di laut merupakan kewenangan instansi tersebut.

"Sementara ini yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik di lokasi, " katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penyidikan terhadap pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) yang ada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap akan berlanjut meskipun telah dilakukan pembongkaran.

Baca juga:

"Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (18/1) malam.

Ia menyampaikan KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut.

Doni menuturkan, KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan di dalam koridor hukum.

Baca juga:

"Sebagaimana ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," terangnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025