KPU sebut tak ada pelanggaran administrasi di Pilkada Sulteng

KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur ...

KPU sebut tak ada pelanggaran administrasi di Pilkada Sulteng

Jakarta (ANTARA) - KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sulteng 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, mengatakan dalil pasangan Ahmad Ali-Al Jufri yang menyebut pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memiliki dasar.

“Berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi hukum tersebut, Termohon (KPU Sulteng) memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan … menolak permohonan Pemohon (Ahmad Ali-Al Jufri) untuk seluruhnya,” kata Ali Nurdin pada sidang lanjutan perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Kamis.

Ahmad Ali-Al Jufri sebelumnya menyebut Rusdy Mastura yang merupakan Gubernur Sulteng petahana mengeluarkan surat keputusan penggantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada 21 Maret 2024. Keesokan harinya, 22 Maret, seluruh pejabat yang tercatat dalam SK dimaksud dilantik oleh Rusdy Mastura selaku Gubernur.

Namun, menurut KPU, pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 800/110/BKD.

“Sehingga pengangkatan dan pelantikan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” kata Ali Nurdin.

Selain itu, Ahmad Ali-Al Jufri juga menyebut Reny A. Lamadjido, Wakil Wali Kota Palu yang menjadi calon wakil gubernur, melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu melalui surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2024. Sebanyak 165 pejabat dalam SK tersebut kemudian dilantik pada tanggal 22 Maret.

Terkait dalil tersebut, KPU Sulteng menyatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan tidak dilakukan oleh wakil gubernur petahana, melainkan oleh Wali Kota Palu yang menjabat pada saat itu dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Sehingga tidak ada hubungannya dengan Wakil Wali Kota,” tutur Ali Nurdin.

Di samping itu, KPU Sulteng juga membantah dalil Ahmad Ali-Al Jufri perihal dugaan penghalang-halangan terhadap hak pemilih.

Menurut KPU, apabila dalil Pemohon dianggap benar dan dilakukan pemungutan suara ulang, hal itu tidak signifikan dan tidak mengubah hasil pemilihan.

“Terkait dalil Pemohon tersebut hanya terdapat 152 TPS dengan tuduhan lebih dari satu pemilih yang haknya dilanggar atau dihalang-halangi dengan jumlah DPT sebanyak 77.485, maka jumlah DPT-nya masih jauh lebih rendah dari selisih perolehan suara, yaitu 102.825 suara sehingga tidak signifikan memengaruhi hasil pemilihan,” kata Ali Nurdin.

Oleh karena itu, KPU Sulteng meminta MK untuk menolak permohonan Ahmad Ali-Al Jufri untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Senin (13/1), pasangan Ahmad Ali-Al Jufri meminta MK mengulang Pilkada Sulteng 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi kedua rivalnya, yakni Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman karena disebut melakukan pelanggaran administrasi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025