Pemerintah berlakukan aturan DHE usai Presiden kembali dari lawatan
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen setelah Presiden Prabowo Subianto ...
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan ke India dan Malaysia.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditanya soal kapan kebijakan itu akan berlaku, usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
"Sebentar lagi, baru dimatangkan," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah terus mematangkan kebijakan DHE sebesar 100 persen secara menyeluruh untuk periode satu tahun.
Menurut Prasetyo, kebijakan itu akan diberlakukan setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan ke India dan Malaysia yang berlangsung pada 23-27 Januari 2025.
"Ya mungkin sekembalinya beliau dari lawatan," kata Prasetyo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah rampung dibahas dan sedang disiapkan peraturan pemerintah (PP).
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga.
Pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Airlangga menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE.
Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Presiden Prabowo pun menyinggung soal kebijakan tersebut dengan mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional, yang mulai diberlakukan setidaknya pada satu bulan mendatang.
Presiden menilai kebijakan itu wajar dan masuk akal, mengingat eksportir yang menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, kemudian menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025