Arab Saudi Tetapkan 14 Februari 2025 Batas Waktu Kontrak Layanan Haji
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan 14 Februari 2025 akan menjadi batas waktu bagi kantor-kantor urusan haji di berbagai negara untuk menyelesaikan kontrak mereka terkait...
Sejumlah bus yang membawa jamaah haji Indonesia melintas menuju Makkah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan 14 Februari 2025 akan menjadi batas waktu bagi kantor-kantor urusan haji di berbagai negara untuk menyelesaikan kontrak mereka terkait layanan musim haji
Kementerian Haji dan Umroh mengatakan kontrak-kontrak tersebut harus diselesaikan melalui platform Nusuk Masar. Aplikasi tersebut diperuntukkan jamaah haji dari luar negeri, demikian laporan Saudi Press Agency, Senin (20/1/2025), dilansir di Arab News, Selasa (21/1/2025).
Untuk memastikan layanan terbaik bagi jamaah haji, Kementerian Haji dan Umroh menyoroti pentingnya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi, termasuk persyaratan untuk transportasi udara dan darat.
Kementerian Haji dan Umroh juga mendesak kepatuhan terhadap pedoman keamanan, kesehatan dan prosedural yang diuraikan dalam perjanjian haji antara kementerian dan kantor terkait di berbagai negara.
Kementerian Haji dan Umroh mengatakan setelah batas waktu tersebut, tidak ada kontrak tambahan yang akan diterima. Kemudian, kuota aktual untuk jamaah haji dari berbagai negara akan ditentukan.
Loading...