Mantan Dirut Dapen Bukit Asam dituntut 13 tahun penjara

Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013–2018 Zulheri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam ...

Mantan Dirut Dapen Bukit Asam dituntut 13 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013–2018 Zulheri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menyatakan Zulheri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan primer," kata JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Zulheri dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Zulheri turut dituntut untuk dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca juga:

JPU menuturkan apabila Zulheri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti," tutur JPU.

Selain Zulheri, terdapat pula Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014–2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis, yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam kasus yang sama.

Lima orang terdakwa tersebut dituntut untuk dinyatakan oleh najelis hakim bahwa telah melakukan korupsi bersama-sama Zulheri sehingga dituntut dengan pasal yang sama serta pidana denda dengan besaran dan subsider yang sama pula.

Sementara itu, Syafa'at dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, Romi dan Sutedy masing-masing 10 tahun, Angie 12 tahun, serta Danny 13 tahun.

Untuk pidana tambahan, Syafa'at dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp150 juta, namun uang tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Syafa'at di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Danny dituntut untuk membayar uang pengganti Rp131,87 miliar subsider 6 tahun dan 6 bulan penjara, Romi Rp8,16 miliar subsider 5 tahun penjara, Angie Rp52,53 miliar subsider 6 tahun penjara, serta Sutedy Rp750 juta subsider 5 tahun penjara.

Baca juga:

Dalam kasus tersebut, enam orang terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp234,51 miliar karena telah memperkaya diri dan orang lain.

Atas perbuatannya, enam orang terdakwa itu terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penyelewengan pengelolaan DPBA bermula saat Zulheri bersama dengan Syafa'at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.

Selanjutnya, Zulheri bersama dengan Syafa'at juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa'at disebutkan membeli reksadana yang dikelola manajer investasi PT MCM dengan janji imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Kendati demikian, pada akhirnya reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025