100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Pengamat Sebut Pemberantasan Korupsi Masih Jadi Tantangan Serius
Neni Nur Hayati menyoroti perihal pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan yang serius.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan -Gibran akan genap 100 hari kerja, pada 28 Januari 2025 mendatang.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyoroti perihal masih menjadi tantangan yang serius.
Ia menilai, pemerintahan -Gibran masih setengah hati dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
"Saya kira ini berada di titik ekstrem. Pemberantasan korupsi saat ini kita tahu seperti masih setengah hati," kata Neni, dalam diskusi bertema 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan -Gibran: Catatan Kritis dan Tantangan ke Depan', di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Hal ini menurutnya, tidak lepas dari sepeninggalan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai telah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan karena kita tahu juga legacy Pak Jokowi, dua periode sebelumnya, melemahkan lembaga institusi KPK itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal nama Presiden RI Ketujuh itu yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Ini tentu menjadi tantangan yang serius bagi eranya Pak . Karena di eranya Pak Jokowi menyisakan catatan kelam terkait dengan ," imbuhnya.
Diketahui tak hanya Jokowi saja yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup versi OCCRP ini.
Ada juga nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Nama-nama pemimpin dalam daftar pemimpin terkorup ini dikumpulkan OCCRP dengan meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.
Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Respons Jokowi