Menteri ATR batalkan status SHGB pagar laut di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan ...
Hari ini kita sudah panggil petugas, oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum."Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu.Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya."Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.
Baca juga: Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang
menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut
sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku."Hari ini kita
sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas
internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata
dia.Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah
memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta
Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi
(KJSB).Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena
KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut
tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari
pihak swasta.
Baca juga:
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidakKementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.Kementerian ATR/BPN menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025