Fraksi PKB DPRD Jatim soroti pengelolaan PT Jatim Grha Utama

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur melalui juru bicaranya, dr. Sriatun, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai PT Jatim Grha Utama tidak hanya menjadi langkah ...

Fraksi PKB DPRD Jatim soroti pengelolaan PT Jatim Grha Utama

Surabaya (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur melalui juru bicaranya, dr. Sriatun, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai PT Jatim Grha Utama tidak hanya menjadi langkah administratif tetapi harus memperhatikan substansi dan implementasi operasional secara menyeluruh.

“Sebagai perusahaan dengan badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Jatim Grha Utama harus berorientasi pada profit guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dr Sriatun dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama, Kamis.

Dalam rapat pembahasan Raperda, Fraksi PKB mencatat bahwa modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Jatim Grha Utama mencapai Rp785,8 miliar. Menurut Fraksi PKB, angka tersebut sangat signifikan sehingga perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi PAD yang sepadan.

"Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan ini juga harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun penyediaan kebutuhan dasar seperti perumahan yang terjangkau,” ujar Sriatun.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di PT Jatim Grha Utama. Proses seleksi dan penempatan direksi harus dilakukan secara kompeten dan melibatkan konsultasi dengan DPRD melalui komisi terkait.

“Pemilihan direksi harus didasarkan pada kompetensi, dan prosesnya harus serius. Selain itu, pengelolaan anak perusahaan serta kerja sama dengan pihak swasta juga harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengevaluasi setiap anak perusahaan dan kerja sama tersebut untuk memastikan aliran dana dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sriatun juga menegaskan bahwa sebelum Raperda ini disahkan, PT Jatim Grha Utama perlu menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan dinilai perlu dilakukan, terutama terkait turunnya kontribusi perusahaan terhadap PAD Provinsi Jawa Timur tahun 2024.

“Kami meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penurunan kontribusi tersebut serta strategi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutur Sriatun.

Fraksi PKB berharap bahwa keberadaan PT Jatim Grha Utama benar-benar membawa manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur, sekaligus menjadi penopang utama peningkatan PAD melalui tata kelola yang baik dan profesional.