Sri Mulyani: Efisiensi APBN untuk Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menetapkan efisiensi anggaran APBN 2025 yang difokuskan pada pembiayaan program prioritas seperti makan bergizi gratis dan dukungan produktivitas.
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga, serta melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah efisiensi dilakukan untuk mendukung realokasi anggaran ke program-program prioritas.
“Penggunaan anggaran akan difokuskan pada langkah-langkah yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/1).
Fokus pada Program Prioritas
Anggaran hasil efisiensi juga akan diarahkan untuk mendukung program swasembada pangan, energi, perbaikan sektor kesehatan, serta inisiatif lain yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Pos-pos anggaran yang tidak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, seperti seremonial, rapat, seminar, kajian, diklat, honor sewa gedung, kendaraan, hingga percetakan, akan menjadi fokus pemangkasan anggaran,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, anggaran juga akan difokuskan pada program yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghemat devisa, dan mendorong industrialisasi.
“Itulah area-area di mana pemerintah diminta untuk melakukan efisiensi tajam, agar dana tersebut dapat dialokasikan untuk belanja yang lebih produktif,” ujarnya.
Sri Mulyani menyatakan bahwa implementasi efisiensi ini akan segera dikoordinasikan dan dilaksanakan dalam waktu satu bulan. “Para menteri dan pimpinan lembaga perlu berkoordinasi dengan DPR, khususnya komisi terkait, untuk membahas perubahan anggaran mereka,” katanya.
Target Penghematan Rp 306,69 Triliun
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Rincian target ini meliputi penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, serta penghematan dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Instruksi ini juga mencakup semua elemen pemerintahan, termasuk menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.
“Melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” demikian bunyi Inpres tersebut.