Dosen ITB Usul Kampus Bisa Kelola Tambang jika Punya Prodi Metalurgi

Izin pengelolaan tambang diusulkan hanya untuk perguruan tinggi dengan akreditasi unggul dan memiliki program studi metalurgi atau tambang dan analisis dampak lingkungan.

Dosen ITB Usul Kampus Bisa Kelola Tambang jika Punya Prodi Metalurgi

DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerbam yang antara lain mengatur izin pengelolaan tambang dapat diberikan kepada perguruan tinggi terakreditasi. Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB Ridho Kresna Wattimena menilai, perguruan tinggi yang memperoleh izin tambang seharusnya terbatas pada yang memiliki program studi terkait pertambangan dan analisis dampak lingkungan atau amdal.

Ia mempertanyakan tingkatan akreditasi seperti apa yang dibutuhkan agar perguruan tinggi jika menjadi syarat mengelola WIUP. Ridho menjelaskan, ada tiga tingkatan akreditasi perguruan tinggi, yakni baik, amat baik, dan unggul.

"Rendah itu akreditasinya adalah baik, ada 3.360 perguruan tinggi yang akreditasi baik. Yang terakreditasi amat baik ada 472. Kemudian yang paling tinggi, tingkatannya, akreditasi unggul itu ada 149 perguruan tinggi,” kata Ridho dalam rapat bersama Baleg DPR dipantau secara daring pada Youtube TV Parlemen pada Kamis (23/1).

Lantaran kriteria akreditasi yang dipakai DPR belum jelas, Ridho mengusulkan agar pengelolaan WIUP hanya diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, yakni 149 universitas dan memiliki program studi yang berkaitan dengan pertambangan.

“Meski akreditasi unggul, belum tentu dia memiliki prodi geologi, tambang, dan metalurgi. Selain itu kita juga lihat prodi teknik lingkungan untuk masalah amdalnya,” ujarnya.

Seluruh usulan ini Ridho sampaikan saat rapat pleno bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Kamis (23/1). Dalam RUU tersebut, DPR membuka peluang bagi perguruan tinggi secara prioritas untuk mengelola WIUP melalui penambahan pasal 51 A. Berikut bunyi pasalnya:

  1. WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
  2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 
    • luas WIUP Mineral logam atau Batubara;
    • status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    • peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tidak hanya ITB, perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi juga menyoroti bahwa kemampuan perguruan tinggi mengelola tambang. “Tidak semua perguruan tinggi mempunyai program studi pertambangan dan geologi. Kalaupun ada, tidak semuanya punya akreditasi terbaik,” kata Syahrial dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR pada Rabu (22/1). 

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang adalah kegiatan terintegrasi dari hulu ke hilir, sehingga memerlukan koordinasi menyeluruh dari berbagai aspek.