266 SHGB dan SHM 'Gaib' di Area Pagar Laut Dibatalkan Nusron, Begini Kata MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah membatalkan 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang...

266 SHGB dan SHM 'Gaib' di Area Pagar Laut Dibatalkan Nusron, Begini Kata MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah membatalkan 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang tidak ada bidang tanahnya, alias SHGB dan SHM tanah gaib.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, sertifikat HGB dan SHM di atas laut yang dipagari di Kabupaten Tangerang dalam sepekan terakhir menjadi perdebatan publik.

Dia menilai, Menteri ATR/BPN telah memulihkan kedaulatan negara atas kekuatan-kekuatan lain yang selama ini diduga telah mencengkram pejabat negara dan aparatur negara, yang selalu diposisikan lemah ketika berhadapan dengan kekuatan oligarki dan konglomerasi.

"Alhamdulillah negara tetap digdaya di atas kekuatan apapun yang merusak wibawa dan kedaulatan wilayah negara," kata Ikhsan kepada Republika, Rabu (22/1)

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM sangat berharap apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/ BPN dapat dilakukan juga oleh kementerian lainnya, berani menegakkan hukum (law enforcement) demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan wilayah negara. 

"Ke depan harapan kami kepada Presiden Prabowo Subianto dan bapak Nusron Wahid agar terus berkenan membenahi administrasi pertanahan yang masih carut marut dan melanjutkan Policy Land Use Form atau tanah dipergunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ikhsan.

 

Loading...