Menteri PU Kaji Perjanjian dengan Operator untuk Pangkas Tarif Tol

Pemerintah mengkaji kebijakan penurunan tarif pada jalan tol dengan Standar Pelayanan Minimum yang rendah.

Menteri PU Kaji Perjanjian dengan Operator untuk Pangkas Tarif Tol

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku masih mempertimbangkan kebijakan penurunan tarif pada jalan tol dengan Standar Pelayanan Minimum yang rendah. Penyesuaian tarif tol rencananya akan dilakukan menjelang Ramadan 2025.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 menetapkan tarif tol harus disesuaikan setiap dua tahun jika memenuhi SPM. Namun, Dody mengaku akan mengedepankan perundangan berlaku dalam penyesuaian tarif tol.

Ia berencana mengkaji dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan setiap operator jalan tol sebelum mengusulkan revisi PP No. 23 Tahun 2024.

"Kalau dokumen PPJT mengizinkan adanya penurunan tarif tol, maka kami pakai itu. Selain itu, kami bisa melakukan negosiasi dengan Asosiasi Jalan Tol jika penurunan tarif tol akan diberlakukan," kata Dody di kantornya, Jumat (24/1).

Karena itu, Dody berkomitmen untuk memeriksa kepatuhan SPM oleh operator jalan tol dengan komprehensif. Ia mendapatkan informasi bahwa ada kesenjangan antara kepatuhan SPM yang dilaporkan operator dan kondisi riil.

Selain verifikasi komprehensif, Dody berencana untuk menyesuaikan proses verifikasi SPM di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil rapat kerja dengan Komisi V akhir tahun lalu.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti sebelumnya mengaku sedang mempertimbangkan penyesuaian tarif jalan tol jelang Ramadan 2025. Salah satu pilihan penyesuaian yang dimaksud adalah penurunan tarif jalan tol.

Diana mengatakan, pihaknya akan melihat kepatuhan operator jalan tol terhadap Standar Pelayanan Minimum. Menurutnya, pemerintah akan menaikkan tarif jalan tol hanya jika kualitas ruas tol tersebut baik."Maka dari itu, implementasi penurunan tarif tol jelang Ramadan 2025 mungkin dilakukan. Namun keselamatan pengguna jalan tol tetap nomor satu bagi kami," kata Diana di Gedung DPR, Kamis (23/1).

Diana berencana melihat kondisi pemenuhan SPM secara langsung ke beberapa ruas tol sebelum Ramadan 2025. Namun Diana tidak menjelaskan secara rinci ruas tol mana yang dimaksud.

Pemerintah menetapkan delapan komponen dalam SPM jalan tol, yakni kondisi jalan tol, kecepatan rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, dan rest area. Delapan komponen tersebut diturunkan menjadi 31 komponen terukur yang harus dipenuhi operator. Sebagai contoh, pemerintah akan memeriksa elevasi permukaan jalan tol, kecepatan tempuh, waktu transaksi di gardu tol, hingga toilet di rest area.

Pemerintah sebelumnya pernah melanggar PP No. 23 Tahun 2024 pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki hadimuljono mengaku pernah melanggar aturan tersebut karena tidak menaikkan tarif jalan tol selama empat tahun."Empat tahun terakhir kan ada pandemi. Namun, saya akan bertanggung jawab kalau penundaan penyesuaian tarif tol dinilai melanggar peraturan," kata Basuki di kantornya, Oktober tahun lalu.

Reporter: Andi M. Arief