Satpol PP Surabaya Angkut Piala, Mainan, dan Pagar TK Jalan Manukan Subur
Satpol PP Surabaya Angkut Piala, Mainan, dan Pagar TK Jalan Manukan Subur. ????Taman Kanak-Kanak (TK) yang berdiri di atas lahan Pemkot Surabaya diterbitkan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah bangunan Taman Kanak-Kanak (TK) yang berdiri di atas lahan Pemkot Surabaya diterbitkan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, pada Jumat (24/1). Bangunan TK ini dibongkar lantaran habis masa izin sewa. Sekaligus menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) BPKAD.
Bangunan TK memiliki luas 158,62 meter persegi itu terletak di Jalan Manukan Subur, Surabaya dan sempat dikelola oleh sebuah yayasan pendidikan, dengan izin sejak Desember 2019 – 17 Desember 2024.
“Bangunan yayasan pendidikan ini untuk izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan. Sehingga, sudah tidak ada hubungan hukum lagi antara pemilik yayasan dengan Pemkot Surabaya,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Jumat (24/1/2025).
Fikser menyampaikan bahwa proses penertiban dibantu petugas gabungan dan melibatkan perangkat Kecamatan Tanses, Kelurahan Manukan Kulon, serta RT / RT setempat.
“Giat kami juga dibantu oleh rekan-rekan PLN dan PDAM gabungan. Karena dalam penertiban kami juga memutus aliran listrik, serta memutus aliran air pada bangunan tersebut,” jelas dia.
Ada dua banguan yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Semua bangunan tersebut dikosongkan, dengan mengangkut seluruh perabotan, termasuk meja, kursi, lemari, piala, mainan, dan bahkan pagar besi.
“Kami keluarkan dulu barang-barang yang tersisa didalam bangunan ini. Seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” kata dia.
Fikser menyatakan bahwa proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, setelah BPKAD Kota Surabaya memberikan tiga kali surat peringatan kepada pihak yayasan.
“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, kami sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” tegas Fikser.
“Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ucapnya.