Polres Malang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Gunakan Modus Jejaring Kencan Online

Polres Malang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Gunakan Modus Jejaring Kencan Online. ????Polres Malang menangkap tujuh pelaku curanmor dengan berbagai modus, termasuk jejaring kencan online. Simak bagaimana modus kejahatan ini berlangsung -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Malang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Gunakan Modus Jejaring Kencan Online

Malang (beritajatm.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi khusus yang berlangsung sejak awal Januari 2025.

Para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya, salah satunya menggunakan jejaring kencan online untuk menjebak korban.

“Ada tujuh orang tersangka yang kita amankan, salah satunya masih anak-anak (di bawah umur). Dan satu orang lagi seorang residivis,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim, Jumat (24/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ada enam kasus atau laporan yang melibatkan para tersangka. Salah satu kasus yang menonjol adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RAP (23), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

RAP menggunakan aplikasi kencan online MiChat untuk berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Kepanjen. Saat bertemu, korban dicekik hingga tak berdaya, lalu pelaku merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban.

Sementara itu, pelaku di bawah umur berinisial MJA (16), warga Kecamatan Tumpang, terlibat dalam pencurian motor yang didalangi oleh seorang buronan bernama Julian Aditya. “Dari pengakuan pelaku, ini merupakan aksi pertamanya. Dia diajak berkeliling permukiman oleh Julian Aditya (DPO), lalu disuruh mengambil motor yang terparkir di depan rumah,” jelas Bayu.

Modus lain dilakukan oleh Irwanto alias Petel (35), yang berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan membeli busi ke bengkel. Namun setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali. Saat korban menyusul ke bengkel, pelaku sudah menghilang.

“Memang modus yang dilakukan bermacam-macam, semuanya berbeda versi, bahkan ada yang menyaru sebagai pencari rumput untuk mengincar sasarannya. Jadi para pencari rumput juga harus waspada,” ujar Bayu.

Cara unik lainnya dilakukan oleh dua tersangka, Bagas Fardi Fahrur (18) dan Rizky Izzati (17). Mereka mengajak korban berkeliling untuk menonton kesenian bantengan (mberot). Saat berada di perbatasan Lumajang, korban diturunkan di tepi jalan dengan ancaman pisau, lalu motornya dirampas.

Kini, ketujuh tersangka harus mendekam di tahanan Polres Malang. Mereka adalah MJA (16), Rianto Arya Pratama (23), M. Yuda alias Mendol (26), Irwanto alias Petel (35), Bagas Fardi Fahrur (18), Rizky Izzati (17), dan Joko Edy Prasetyo (34).

Polisi menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [yog/suf]