Nasib 9 Pesilat Serang Polsek Watulimo Trenggalek, Kini Pakai Baju Tahanan, Terancam 5 Tahun Penjara
Sembilan pesilat ditahan karena pengerusakan Mapolsek Watulimo, terancam hukuman berat! Berikut informasi lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM, – Sembilan oknum pesilat yang terlibat dalam pengerusakan Mapolsek Watulimo, , kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras dan Satreskrim Polres .
Direktur Ditreskrimum , Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam aksi pengerusakan tersebut.
"Ada yang memprovokasi massa, ada juga yang menjadi eksekutor dengan memecahkan kaca, mendorong pagar hingga roboh, dan merusak area halaman markas," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Farman menambahkan bahwa dari sembilan tersangka, tidak ada yang di bawah umur, dengan rata-rata usia di atas 19 tahun.
“Kami juga menemukan satu tersangka baru yang berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim,” katanya.
Baca juga:
Motif Pengerusakan
Motif di balik pengerusakan ini, menurut Farman, adalah provokasi dari kubu massa para tersangka yang ingin merespons penahanan beberapa pesilat oleh Unit Reskrim .
"Mereka melakukan protes terhadap penahanan teman-teman mereka dengan cara yang berlebihan, yang berujung pada pengerusakan fasilitas Mapolsek dan melukai beberapa anggota kepolisian," ujarnya.
Farman juga menyatakan bahwa setelah ditangkap, beberapa tersangka mengaku menyesal atas tindakan mereka.
"Memang terprovokasi dengan adanya ajakan-ajakan itu," katanya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan pengurus kelembagaan perguruan pencak silat, Farman mengaku masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami mendalami informasi dan rekaman CCTV. Ada upaya meredam dari salah satu ketua ranting, namun mikrofon direbut oleh salah satu pelaku yang baru kami tangkap, yang justru memprovokasi massa," jelasnya.
Baca juga:
Tuntutan Hukum
Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Oleh karena itu, kami tahan," pungkas Farman.
Pihak kepolisian masih akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).