BKSDA Sumbar terima seekor satwa dilindungi dari warga Agam

Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor satwa ...

BKSDA Sumbar terima seekor satwa dilindungi dari warga Agam

Lubuk Basung,- (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor satwa dilindungi jenis kucing hutan (prionailurus bengalensis) dari Febie Aleyda Yahya (24), warga Tanjuang Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kabupaten Agam, Kamis.

"Saya menyerahkan satu ekor kucing hutan ke BKSDA Sumbar, karena kucing hutan ini merupakan satwa langka dan dilindungi," kata Febie Aleyda Yahya (24) di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan satwa tersebut didapat di selokan di belakang rumahnya satu Minggu lalu. Setelah itu kucing tersebut dirawat dan diberi makan berupa anak ikan nila.

Baca juga:

Mengingat satwa langka dan dilindungi, ia memberitahukan kepada Pemadam Kebakaran Agam. Namun, petugas Damkar tidak kunjung datang untuk menjemput, sehingga kakaknya yang berada di Bandung, Jawa Barat mencoba untuk mencari nomor kontak BKSDA Sumbar.

"Mendapatkan nomor kontak BKSDA Sumbar, kakak saya langsung melaporkan dan petugas BKSDA Sumbar datang untuk menjemput," katanya.

Sementara Kepala Resor Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra menambahkan berdasarkan identifikasi satwa itu jenis kucing hutan atau kucing-kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dengan kelamin betina dan diperkirakan berumur sekitar dua tahun.

Selanjutnya, satwa dibawa ke Kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar di Lubuk Basung untuk diobservasi kesehatannya.

"Apabila hasil observasi satwa dalam kondisi sehat dan aktif, akan dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," katanya.

Kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur.

Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.

Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis putih kecil dari mata ke hidung.

Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik memanjang.

Baca juga:

Baca juga:

Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

"Ini penyerahan satwa ketiga dari warga selama Januari 2025, karena sebelumnya ada tiga ekor kukang diserahkan warga Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025