Hakim AS Blokir Perintah Trump yang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara perintah eksekutif Presiden AS, Donald Trump pada hari Kamis (23/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim federal memblokir sementara Presiden AS, pada hari Kamis (23/1/2025).
Perintah eksekutif tersebut menolak kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang tinggal secara ilegal di negara itu.
Atas permintaan tersebut, memicu reaksi hakim dari Pengadilan Distrik AS, John Coughenour.
Dalam putusannya, Hakim Coughenour menegaskan bahwa perintah ini melanggar konstitusi.
"Saya sudah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade. Saya tidak ingat kasus lain di mana pertanyaan yang diajukan sejelas ini," kata Hakim Distrik AS John Coughenour kepada seorang pengacara Departemen Kehakiman, dikutip dari AP News.
"Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional," tegasnya.
Ia kemudian mengeluarkan perintah dikecualikan sementara yang mencegah penerapan kebijakan tersebut selama 14 hari, hingga sidang lanjutan pada 6 Februari 2025.
Langkah Trump memicu gelombang gugatan di berbagai negara bagian.
Setidaknya lima gugatan hukum telah diajukan oleh 22 negara bagian dan kelompok pembela hak-hak imigran.
Gugatan pertama yang disidangkan berasal dari empat negara bagian yang dipimpin Demokrat, yaitu Washington, Arizona, Oregon, dan Illinois.
Pelanggaran Terhadap Amandemen Ke-14
Perintah Trump terkait kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini dianggap melanggar Amandemen ke-14.
Di mana dalam amandemen Konstitusi AS, yang diratifikasi pada tahun 1868, menjamin kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di tanah AS.
Baca juga:
Amandemen ini awalnya dibuat untuk memastikan status kewarganegaraan mantan budak setelah Perang Saudara.
Namun, pemerintah Trump mengklaim bahwa amandemen tersebut tidak berlaku untuk anak-anak dari orang tua yang tidak berdokumen karena mereka dianggap tidak "tunduk pada pengakuan AS."