Sambut tahun 2025 dengan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ...

Sambut tahun 2025 dengan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya di Surabaya, Jumat menjelaskan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada perusahaan yang bergerak sektor padat karya."Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya," ujar Anggoro.Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban perusahaan terutama untuk sektor padat karya.Meskipun ada kebijakan relaksasi, Menteri Tenaga Kerja memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan.Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup tiga bulan pertama sebesar 45 persen dan tiga bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh.Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pemberian program diskon 50 persen tersebut.Theresia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan, tetapi akan menguntungkan juga bagi perusahaan dengan segera memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap."Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon tersebut, dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat," ujarnya.Ia mengatakan, dengan adanya kebijakan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi terbaik bagi perusahaan atau pemberi kerja agar dapat melakukan efisiensi dalam pengelolaan biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja."Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian," katanya.